Translate

Saturday, April 05, 2014

Desain dan Struktur Organisasi

A.    Pengertian Struktur dan Desain Organisasi
Menurut Wikipedia, struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian baik secara posisi maupun tugas yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Secara umum struktur organisasi adalah pola tentang hubungan antara berbagai komponen dan bagian organisasi. Pada organisasi formal struktur direncanakan dan merupakan usaha sengaja untuk menetapkan pola hubungan antara berbagai komponen, sehingga dapat mencapai sasaran secara efektif. Sedangkan pada organisasi informal, struktur organisasi adalah aspek sistem yang tidak direncanakan dan timbul secara spontan akibat interaksi peserta.
Pada umumnya orang akan menganggap struktur sama dengan desain organisasi. Sesungguhnya desain organisasi merupakan proses perkembangan hubungan dan penciptaan struktur untuk mencapai tujuan organisasi. Jadi struktur merupakan hasil dari proses desain. 

B.     Elemen Struktur Organisasi
Ada enam elemen kunci yang perlu diperhatikan ketika hendak mendesain struktur, antara lain:
·         Spesialisasi pekerjaan. Sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi dibagi-bagi ke dalam beberapa pekerjaan tersendiri.
·         Departementalisasi. Dasar yang dipakai untuk mengelompokkan pekerjaan secara bersama-sama. Departementalisasi dapat berupa proses, produk, geografi, dan pelanggan.
·         Rantai komando. Garis wewenang yang tanpa putus yang membentang dari puncak organisasi ke eselon paling bawah dan menjelaskan siapa bertanggung jawab kepada siapa.
·         Rentang kendali. Jumlah bawahan yang dapat diarahkan oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.
·         Delegasi Wewenang. Sentralisasi mengacu pada sejauh mana tingkat pengambilan keputusan terkonsentrasi pada satu titik di dalam organisasi. Desentralisasi adalah lawan dari sentralisasi.
·         Formalisasi. Organisasi harus mengintegrasikan berbagai aktivitas dan orang dalam organisasi.

Pengertian, Hukum, dan Macam-macam Riba

A.    Pengertian Riba
Menurut bahasa riba memiliki beberapa pengertian, yaitu ;
-          Bertambah, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
-          Berkembang, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
-          Berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah swt. Dalam surah Al-Haj.
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba ;
-          Syaikh Muhammad Abduh, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjamkan hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan.
-          M. Quraish Shihab,  Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya.
-          Ibnu Katsir, riba adalah menolong atau  membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.

B.     Hukum Riba
Dari pengertian riba yang ada yakni sebuah penambahan dalam tukar menukar atau jual beli maka hukum riba menurut syariat islam adalah haram. Keharaman riba ini berlaku baik untuk penambahan dengan nilai sedikit maupun dengan nilai besar. Larangan akan melalukan riba telah tertulis jelas dalam al-qur’an tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279 beserta ayat-ayat berikutnya . Perbuatan riba sama halnya dengan dosa besar yang bahkan lebih besar daripada melakukan zina, mencuri bahkan minum khamer. Allah dan Rosulullah SAW telah melaknat siapapun yang memakan harta riba karena riba sudah jelas hukumnya haram dalam agama Islam.

C.    Macam-macam Riba
Menurut sebagian ulama riba dibagi menjadi tiga yaitu Riba Nasi'ah, Riba Fadhal dan riba Yad.
-          Riba Nasi'ah ialah riba yang sudah ma'ruf di kalangan jahiliyah, yaitu seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang diberikan itu. Misalnya, seorang yang berhutang seribu rupiah yang mesti dibayar dalam jangka  waktu yang telah ditetapkan, tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu, maka bertambah besar jumlah utangnya, riba semacam inilah yang kini berlaku di bank-bank konvensional.
Sufyan telah meriwayatkan dari Humaid dari Maisarah dia berkata, "aku bertanya kepada Ibn Umar, bahwa aku berhutang dengan bertempo, kemudian orang tempat aku berhutang itu berkata "Lunaskanlah hutangmu sekarang ini juga dan kupotong hutangmu itu.'' Ibnu Umar berkata ,itu Riba.
-          Riba Fadhal adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan riba ini dikarenakan dapat mengantarkan kepada riba yang hakiki yaitu riba Nasi'ah.
Dari Abu Sa'id al-Khudri, dia berkata; Bilal datang menemui Nabi Saw membawa kurma burni (kurma yang bagus) lalu Nabi Saw bertanya kepadanya; Darimana kamu mendapatkan ini? Bilal menjawab; kami mempunyai kurma yang buruk lalu saya jual (tukar) dua Sha' dengan satu Sha' kurma yang baik. Nabi berkata kepadanya; '' aduh bukankah ini yang dikatakan riba dan yang dikatakan riba jangan kamu lakukan, namun jika kamu ingin membeli, maka jual kurma yang buruk dan beli kurma yang baik.(Syaikhnani, Muslim)
-          Menurut Sulaiman Rasyid, Riba Yad adalah dua orang yang bertukar barang atau jual beli berpisah sebelum timbang terima. Sedangkan menurut Ibn Qayyim, perpisahan dua orang yang melakukan jual beli sebelum serah terima mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi riba. Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli.
Skema macam-macam riba :